Senin, 30 Mei 2011

4 Kapal Ikan Asal Sibolga Ditahan Polair Aceh Singkil

Sibolga, (Analisa)
Empat kapal miliki pengusaha perikanan di Kota Sibolga kembali ditangkap aparat Polair Aceh Singkil di perbatasan laut Sibolga-Aceh Singkil pada 5 Mei 2011. Keempat kapal itu, 3 unit jenis pukat cincin diantaranya KM Setia Jaya, KM Surya Abadi, KM Karya Utama dan 1 kapal jenis bagan boat bermerek KM Horizon Sembilan.
Menanggapi penangkapan keempat kapal ikan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Pukat Cincin (APPC) Sibolga/Tapteng, Kastamansyah Hutabarat menyesalkan tindakan aparat Polair Aceh Singkil yang menindak 4 unit kapal asal Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah itu.
"Informasi kita peroleh, keempat kapal tangkap ikan itu tengah beroperasi mengambil hasil laut di kawasan perairan Pulau Pinang dan Pulau Banyak tepatnya di daerah perbatasan laut Sibolga-Aceh Singkil berkisar pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB. Kebijakan yang dilakukan aparat Polair Aceh Singkil ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu. Sebab, nelayan juga rakyat Indonesia, bukan kapal berbendera asing," ungkapnya di Sibolga, Rabu (11/5).
Dikatakan, saat penangkapan berlangsung dalam waktu berbeda, namun hari yang sama. Oknum aparat Polair tersebut tidak dapat memberikan surat penangkapan, padahal surat dokumen lengkap, namun keempat kapal hingga saat ini masih diamankan pihak keamanan laut Aceh Singkil.
"Saya kecewa dengan tindakan oknum aparat Polair di Aceh Singkil tersebut, mereka menangkap 4 kapal milik pengusaha perikanan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapteng tanpa memberikan surat penangkapan. Apa kira-kira kesalahan kapal pun hingga saat ini belum ada jawaban apapun dari Polair Aceh Singkil," ujarnya.
Sesuai statement yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr Ir Fadel Muhammad ketika melakukan kunjungan kerja ke Kota Sibolga dan Tapteng, dinilai tidak digubris oleh oknum aparat keamanan laut di setiap daerah. Yang menyebutkan, "Agar laut di setiap daerah di wilayah Indonesia jangan ada lagi yang ‘dikapling atau dikotak-kotakan’ oleh aparat-aparat terkait.
Menurut Menteri, tugas utama yang harus dilakukan oleh aparat keamanan khususnya keamanan laut yakni menangkap kapal asing yang bertujuan mencuri hasil laut di daerah nusantara.
Kapal Asing
"Jadi, sepertinya apa yang dikatakan Pak Menteri Keluatan dan Perikanan belum lama ini, supaya laut tidak dikapling-kapling serta seyogianya aparat yang bertugas di laut itu lebih mengutamakan mengejar kapal-kapal asing yang mencuri kekayaan laut Indonesia, bukan kapal-kapal berbendera Indonesia sendiri. Sementara, kapal kita itu lengkap dokumennya," ketusnya.
Ironisnya lagi, sambung Kastamansyah, tindakan oknum aparat penegak hukum di laut itu seperti membuat daerah tersebut bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Akibat tindakan yang dilakukan oknum aparat itu, menurut Kastamasyah, sejumlah kapal-kapal nelayan milik pengusaha di Kota Sibolga dan Tapteng meskipun memiliki dokumen yang lengkap, namun tetap merasa cemas dan takut untuk beroperasi menangkap hasil laut di daerah tersebut.
"Kita berharap Menteri Kelautan dan Perikanan dapat mengambil kebijakan yang tegas, agar para nelayan di setiap daerah tidak ‘dihantui’ rasa cemas. Terkait penangkapan kapal-kapal milik penguasaha perikanan di Kota Sibolga dan Tapteng, kami mengharapkan pihak-pihak terkait dapat memberi penjelasan yang lengkap secepatnya," harapnya.
Jika perlu, tegas dia lagi, oknum aparat Polair tersebut membuat surat penangkapan, bila hendak diamankan.
Hal itu guna kenyamanan para nelayan yang hendak berlayar di laut. "Boleh jadi, disangka aparat keamanan laut, ternyata gadungan (perompak-red). Alhasil, ikan dan kapal pun turut melayang," keluh Kastamasyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar