Senin, 30 Mei 2011

Buruh Pelabuhan Naik Gaji

PONTIANAK—Tahun ini, ribuan buruh Pelabuhan Pontianak akan mendapat kenaikan gaji sebesar 16 persen. Kenaikan gaji tersebut akan mulai diberlakukan efektif per 15 Mei 2011. Keputusan untuk menaikkan gaji ini merupakan hasil kesepakatan semua asosiasi di pelabuhan seperti TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat), APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia), Gafeksi (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia) dan INSA (asosiasi perusahaan pelayaran Indonesia).“Keputusan ini diambil terkait dengan Mayday (Hari Buruh Sedunia),” kata Ketua Gafeksi Kalbar, Retno Pramudya didampingi Ketua APBMI, Hamdan Godang serta Pengurus TKBM, Ilyas Ahmad dan Iskandar, saat jumpa pers, kemarin.

Kenaikan gaji ini khusus untuk kegiatan bongkar muat eks kapal-kapal jenis BreakBulk Cargo/Curah/Lost Cargo misalnya beras, semen, pupuk, kelontong dan sebagainya. Sementara untuk barang-barang kontainer, sejauh ini belum ada kenaikan.Ada beberapa pertimbangan yang mendasari kenaikan tariff upah buruh bongkar muat dan opp/opt (Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan) tersebut. Kenaikan ini sesuai dengan Ketentuan Kemehub Nomor 25 tahun 2002 yang mengatur bahwa tariff bongkar muat atau opp/opt di pelabuhan harus dievaluasi 2 tahun sekali. Sementara, tariff opp/opt di Pelabuhan Pontianak belum pernah ada perubahan sejak 2008. Di sisi lain, kenaikan upah juga didasari oleh kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalbar dan inflasi sejak dua tahun terakhir.
Adapun jumlah tenaga kerja opp/opt di pelabuhan sebanyak ribuan orang. Tenaga kerja ini terbagi atas tiga komponen yaitu buruh yang berada dalam palka kapal (700 orang), buruh yang berada di dermaga (300 orang) dan buruh yang berada di lapangan penumpukan atau gudang (1.035 orang).Kenaikan gaji ini dinilai sebagai bentuk perhatian dari kalangan pengusaha, pemilik barang dan toko kepada tenaga kerja pelabuhan. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan para tenaga kerja bongkar muat dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan menagih upah sesuai aturan.

Menurut Retno, selama ini sudah banyak laporan dari pengusaha, pedagang dan pengusaha ekspedisi yang mengeluhkan ulah segelintir oknum tenaga kerja bongkar muat pelabuhan. Beberapa oknum diadukan telah menagih upah di atas tarif yang berlaku, dengan cara arogan dan disertai upaya pemaksaan atau pemerasan. “Organisasi bahkan sudah beberapa kali diminta keterangan oleh kepolisian karena adanya indikasi pemerasan oleh oknum ini,” ujarnya. Karena itu, dia mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Jika masih terjadi, organisasi akan menindak tegas pelaku dan memprosesnya secara hukum. “Kita harapkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan tenaga kerja bisa terus dijalin dengan harmonis karena kedua pihak punya kepentingan yang sama dan saling ketergantungan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar