Senin, 30 Mei 2011

Izin operasi kapal ikan asing diperketat

BATAM: Kementerian Kelautan dan Perikanan memperketat izin kapal asing beroperasi di perairan nusantara dengan mensyaratkan awak kapal lokal dan menempatkan tenaga pengawas di setiap kapal asing.
"Kami sudah mencoret izin 200 kapal asing. Ini memang bikin heboh tetapi mereka tidak bisa lagi ditolerir," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad seusai pencanangan kawasan budidaya mandiri 'budiprima terpadu' di Batam, hari ini.
Pencoretan izin itu, berawal ketika terjadinya kekurangan pasokan ikan di dalam negeri. Kementerian, ujar Fadel, mencurigai kapal asing, dan ternyata setelah dicek kapal asing terbukti membongkar hasil tangkapan ikan di luar batas perairan Indonesia.
"Kebijakan itu, untuk mengatasi defisit ikan di dalam negeri dan mengerem laju ikan impor. Kekurangan pasokan ikan karena ratusan kapal asing terbukti melakukan praktik curang."
Namun, Fadel belum mempunyai data berapa banyak produksi ikan tangkap yang diselundupkan atau dibongkar di luar wilayah perairan nasional.
Menurutnya, defisit pasokan ikan merupakan masalah serius yang mendesak ditangani, selain meningkatkan produksi perikanan budidaya. Kondisi itu mengakibatkan masuknya puluhan kontainer ikan impor ilegal beberapa waktu lalu.
Pada saat permintaan naik dan pasokan kurang, terpaksa KKP merekomendasikan izin impor kepada Kementerian Perdagangan. "Namun impor ikan hanya diperbolehkan untuk jenis yang tidak ada di dalam negeri dan pasokannya benar-benar kurang."
Selain mencoret izin ratusan kapal ikan asing itu, lanjut Fadel, operasional kapal diperketat. Kini, diberlakukan daftar pelabuhan dan di mana lokasi kapal asing itu membongkar muatan.
Menteri KP menambahkan bahwa masalah besar yang perlu segera ditangani pemerintah terkait dengan keberadaan kapal bertonase di atas 30 gross tone (GT) yang kini sangat minim. Hal itu mengakibatkan kawasan zone ekonomi eksklusif (ZEE) yang kaya ikan digarap oleh kapal asing.
"Ini masalah besar, kapal kita yang beroperasi di ZEE sangat kurang. Kurang dari 2% kapal lokal bertonase di atas 30 GT. Total jumlah kapal yang beroperasi dari yang kecil sampai 600 GT mencapai 480.000 unit."

Salah satu upaya pemerintah, mengatasi masalah itu adalah memberikan bantuan 1.000 unit kapal ukuran di atas 30 GT secara bertahap hingga 2014. Hingga kini telah diberikan sebanyak 250 unit.
Soerya Respationo, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, menambahkan pengawasan merupakan masalah mendesak di wilayahnya guna mengatasi praktik ilegal fishing. Kepri yang punya wilayah 96% berupa perairan sangat rentan dengan praktik pencurian dan penyelundupan ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Selain itu, optimalisasi hasil perikanan budidaya hingga kini belum bisa dijalankan di Kepri. Hal itu karena mayoritas nelayan masih berorientasi pada perikanan tangkap.
Menurut Soerya, jumlah nelayan tangkap sebanyak 59.394 sedangkan nelayan budidaya hanya 6.677. Adapun produksi perikanan budidaya hanya 53.903 tion dan perikanan tangkap 270.503 ton.
Kondisi itu mengakibatkan masuknya ikan lele impor dari Malaysia karena pasokan tidak mencukupi konsumsi warga Kota Batam. Saat ini produksi ikan lele lokal hanya 2-4 ton per hari, sedangkan konsumsi ikan lele mencapai 8-10 ton per hari.
"Karena itu kami sangat mendukung program budidaya ikan di Batam. Namun, pemerintah pusat perlu memberikan dukungan lebih serius dan intensif untuk memacu produksi perikanan budidaya di sini."
Selian ikan lele, lanjutnya, kan kerapu, nila, dan rumput laut sangat potensial dikembangkan. Namun, itu semua butuh pasokan makanan ikan dan benih berkesinambungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar