Senin, 30 Mei 2011

Kapal Asing Sitaan Bakal Boleh Dipinjam dan Digunakan Pemda, Ada Persyaratan Tertentu

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, merencanakan terobosan baru. Kapal motor nelayan asing sitaan boleh dipinjam dan dipakai oleh pemerintah daerah yang punya potensi sumber daya alam kelautan.

"Kapal sitaan itu diberikan untuk pinjam pakai pada pemerintah setempat, misalnya pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat," kata Fadel Muhammad di sela peninjauan ke Pelabuhan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Senin

Pembolehan kapal pinjam pakai tersebut tidak hanya berlaku di Kalbar karena kebetulan telah berdiri atau memiliki Pelabuhan PSDKP. "Bisa saja daerah lain mendapat kapal pinjam pakai dari hasil sitaan itu asalkan punya potensi sumber daya alam kelautan," ujarnya.

Kapal pinjam pakai itu nantinya menjadi tanggung jawab gubernur sebagai kepala daerah, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, karena untuk operasional kapal itu membutuhkan biaya tinggi, katanya.

"Pinjam pakai kapal sitaan itu merupakan terobosan baru setelah melihat banyaknya kapal motor nelayan asing yang disita menjadi menganggur dan mubazir setelah bertahun-tahun ditahan sehingga tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Sementara untuk kapal sitaan yang telah rusak sebaiknya dijadikan tempat untuk ikan-ikan bertelur sehingga tidak menumpuk di tempat penyimpanan barang bukti. "Malam ini terobosan pinjam kapal sitaan itu akan saya matangkan dengan Presiden dan akan efektif mulai bulan depan," kata Fadel.

Sementara untuk proses hukum para tersangka nakhoda kapal motor nelayan asing itu dipercepat agar tidak menjadi beban seperti sekarang.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal motor nelayan asing yang disita saat ini terbanyak di PSDKP Pontianak yakni sekitar 41 unit, 10 unit kondisi rusak sisanya masih bisa digunakan, di Belawan sekitar 13 unit, kapal motor asing itu terbanyak disita dari nelayan Vietnam, Thailand, China dan Malaysia.

Saat ini PSDKP Pontianak masih menahan sekitar 71 nakhoda kapal motor nelayan asing sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar