Senin, 30 Mei 2011

Menteri Kelautan Cabut 200 Izin Kapal Penangkap Ikan

TEMPO Interaktif, Batam - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan pihaknya telah mencabut 200 izin kapal penangkap ikan di perairan Indonesia.

Pencabutan izin itu lantaran mereka kedapatan menjual hasil tangkapan ke negara lain. Padahal sesuai perjanjian, ikan hasil tangkapan harus dibawa dulu ke tempat khusus guna ditetapkan apakah akan diekspor atau digunakan di dalam negeri.

Kebutuhan ikan di dalam negeri semakin meningkat. Oleh sebab itu, kebutuhan dalam negeri perlu dijaga. Sentra-sentra produksi ikan dengan menerapkan Minapolitan juga perlu dibangun.

Fadel menjelaskan, ‘mina’ bermakna ikan, dan ‘politan’ berarti daerah. Minapolitan ini kelak menjadi andalan para nelayan karena akan menampung semua hasil tangkap maupun budidaya ikan di Indonesia.

Fadel berharap peningkatan produksi perikanan budidaya mencapai 353 persen hingga tahun 2015 mendatang, dari 5,26 juta ton menjadi 16,9 juta ton. "Diharapkan Indonesia menjadi negara produksi ikan nomor satu di dunia," ujar Fadel di hadapan para nelayan dan stake holder di Batam, Senin, 30 Mei 2011.





Dia menyebutkan, ada lima komoditas perikanan budidaya yang dapat dipacu pengembangannya, yakni pengembangan rumput laut, lele, ikan patin, ikan kakap dan ikan kerapu.


Kehadiran Fadel di Batam hari ini berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengembangan Kawasan Budi Prima Terpadu, antara Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Usaha Mikro Kecil Indonesia (Gumki) dengan Pemerintah Kota Batam.

Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, mengemukakan kebutuhan ikan di Batam saat ini sebanyak 8 hingga 10 ton per hari. Dari jumlah kebutuhan itu, daerah hanya mampu memenuhi kebutuhan sebanyak 2 ton per hari. Akibatnya perlu mendatangkan ikan lele, khususnya dari luar Batam. "Ironisnya, beli dari Malaysia guna memenuhi kebutuhan Batam," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar